Sesuai
dengan surat dari Kepala BPSDMPK dan PMP No. 13047/J/LL/2014 tentang
penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014, poin ke dua yang
menyatakan:
“Pendataan
guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas
yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Persyaratan dan mekanisme
pendataan calon peserta sertifikasi kedua secara rinci sebagaimana terlampir “
Maka
LPMP Banten dengan ini membuka pendaftaran Sertifikasi ke dua dengan
jadwal sebagai berikut:
– 14
Juni 2014 Peserta mengumpulkan berkas ke Dinas Kab/Kota
5 – 16
Juni 2014 Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua oleh Dinas
Persyaratan
Peserta
1. Sudah
memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada
kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang
studi S-1/D-IV.
2.
Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa
yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai
dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat
jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.
Memiliki NUPTK dan NRG.
6.
Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi
guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah
dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Guru
menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
berisi sebagai berikut.
a.
Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b.
Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
menerbitkan.
c.
Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi
guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan
bagi guru bukan PNS.
d. Surat
keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata
pelajaran yang diampu.
e. Surat
keterangan sehat dari dokter.
f.
Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi
guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
untuk
informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Kabupaten/kota masing-masing.
kapan sy bsa ikut sergur nih... :(
BalasHapus