SELAMAT DATANG DI BLOG KEPEGAWAIAN DISDIKBUD KABUPATEN SERANG

Senin, 09 Juni 2014

INFO BAGI GURU2 YANG SUDAH MUTASI/GANTI MAPEL/JENJANG YANG MAU SERGUR ULANG

Sesuai dengan surat dari Kepala BPSDMPK dan PMP No. 13047/J/LL/2014 tentang penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014, poin ke dua yang menyatakan:
 “Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Persyaratan dan mekanisme pendataan calon peserta sertifikasi kedua secara rinci sebagaimana terlampir “
Maka  LPMP Banten dengan ini membuka pendaftaran Sertifikasi ke dua dengan jadwal sebagai berikut:
– 14 Juni 2014 Peserta mengumpulkan berkas ke Dinas Kab/Kota
5 – 16  Juni 2014 Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua oleh Dinas
Persyaratan Peserta
1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut.
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Kabupaten/kota masing-masing.

Selasa, 22 April 2014

Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri

Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat  Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu.  Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut

Rabu, 09 April 2014

Pemenuhan Kuota Sertifikasi Guru 2014



Sebagaimana kita ketahui bahwa kuota sertifikasi guru tahun 2014 ini adalah sebanyak 150.000 orang guru. Kuota ini akan diisi oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru sebagaimana tercantum didalam buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2014. 
Mulai tanggal 1 April hingga tanggal 14 April 2014 yang akan datang, guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar layak peserta sertifikasi guru yang ditampilkan melalui laman sergur.kemdiknas.go.id diharuskan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan calon peserta sertifikasi guru yang selanjutnya akan diverifikasi oleh LPMP. Selanjutnya sebagaimana yang dijelaskan pada artikel tahap pemberkasan hingga penetapan peserta PLPG 2014 bahwa peserta PLPG 2014 final akan diumumkan secara online pada tanggal 15 April 2014.
Meskipun proses pemberkasan saat ini masih sedang berlangsung, namun perhitungan data sementara, ada kemungkinan kuota sertifikasi guru 2014 tidak akan terpenuhi. Masih ada sisa kuota yang tersedia yang akan dipenuhi sebelum penetapan peserta PLPG 2014 final dan pemenuhan ini akan diisi oleh guru-guru yang memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru 2014, dengan prioritas pemenuhan sebagai berikut :
1.   Guru TIK yang memiliki kualifikasi akademik (S-1) TIK. Data ini akan langsung dimasukan ke data base AP2SG. Ini merupakan khabar gembira bagi guru TIK yang sebelumnya kode bidang studinya diubah menjadi 488, dikembalikan menjadi 244. Dan jika sebelumnya hilang dari daftar calon peserta, saat ini sudah dikembalikan menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Akan tetapi yang ditampilkan kembali dan akan diikutkan sebagai calon peserta hanya yang statusnya “Sudah Diverifikasi”.
2.   Guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan peserta UKG 2014 tidak layak karena belum verifikasi data. Hal ini diperuntukkan bagi guru-guru yang memenuhi syarat dari kategori ini, tetapi karena satu dan lain hal terlambat melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menghubungi guru untuk mengirimkan berkas selambat-lambatnya 11 April 2014, sebagai bahan verifikasi. Verifikasi data melalui AP2SG di tutup pada tanggal 12 April 2014. Bagi guru dalam kategori ini, jika belum dihubungi dinas, dapat menghubungi dinas pendidikan setempat untuk membantu dinas memverifikasi data sambil membawa berkas sebelum waktu yang disebutkan diatas.
3.   Peserta UKG 2013 dan 2014 yang telah melakukan perbaikan data pada data base NUPTK antara tanggal 3 Februari 2014 sampai dengan 31 Maret 2013 dengan status bintang 4. Data ini akan langsung dimasukan ke data base AP2SG.
4.   Guru yang belum mengikuti UKG 2014 dan telah melakukan perbaikan data antara tanggal 3 Februari 2014 sampai dengan 31 Maret 2014 dengan status bintang 4 pada data base NUPTK. Data ini akan langsung dimasukan ke data base AP2SG.
Karena peluang untuk pemenuhan kuota masih terbuka, sehingga perubahan daftar nama di laman sergur masih mungkin terjadi hingga tanggal 12 April 2014 yang akan datang. Oleh sebab itu, bagi guru-guru yang belum bersertifikat pendidik YANG MEMENUHI SYARAT tetapi namanya tidak tampil dilaman sergur agar mencek kembali daftar nama-nama tersebut, mudah-mudahan namanya tercantum sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru 2014. Demikian, semoga bermanfaat.

Selasa, 08 April 2014

KELENGKAPAN PENGAJUAN NUPTK ERA WEB PADAMU NEGERI

http://padamu.siap.web.id/
Pengajuan NUPTK disesuaikan Informasi oleh Dinas Terkait selebihnya.

Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk NEGERI (PNS yang belum memiliki NUPTK) sebagai berikut :

1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. Photo Copy Kartu Keluarga.
5. Photo Copy SK CPNS dan PNS (LEGALISIR)
6. Photo Copy SK Golongan terakhir (LEGALISIR)
7. Photo Copy Ijazah terakhir (LEGALISIR)
8. 1 Lembar Form S08

Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk SWASTA sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. 1. Lembar Form S08.
5. Photo Copy Kartu Keluarga.
6. Photo Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 5 tahun berturut-turut (LEGALISIR)
7. Photo Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk Maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (LEGALISIR).
8. Photo Copy Akta Pendirian yayasan (NOTARIS)
9. Copy SK izin Operasional Sekolah.
10. Photo Copy Ijazah Lulusan terakhir (LEGALISIR)
Catatan :

1. Berkas DIMASUKAN KE MAP COKLAT (bukan Amplop COKLAT), dikasih Nama, NPSN, Unit Kerja, dan Kecamatan pada kertas selembar di Depan MAP.
2. Berkas Per PTK - per 1 MAP.
3. untuk Pengajuan NUPTK di usahakan SESUAI dengan persyaratan yang berlaku,
4. Pengajuan ke Dinas secara KOLEKTIF.

NB :
1. Jika TMT SK Yayasan yang bersangkutan per 1 Juli 2009 (selain per 1 januari 2009) harus menyertakan SK yayasan tahun sebelumnya (minimal SK yayasan TMT 1 Juli 2008).
2. Untuk NON PNS/HONORER yang di Sekolah Negeri harus menyertakan SK pengangkatan dari BUPATI/Kepala Daerah.

Salam Pendidikan
Sekretariat, Subbag Umum dan Kepegawaian