SELAMAT DATANG DI BLOG KEPEGAWAIAN DISDIKBUD KABUPATEN SERANG

Selasa, 08 April 2014

KELENGKAPAN PENGAJUAN NUPTK ERA WEB PADAMU NEGERI

http://padamu.siap.web.id/
Pengajuan NUPTK disesuaikan Informasi oleh Dinas Terkait selebihnya.

Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk NEGERI (PNS yang belum memiliki NUPTK) sebagai berikut :

1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. Photo Copy Kartu Keluarga.
5. Photo Copy SK CPNS dan PNS (LEGALISIR)
6. Photo Copy SK Golongan terakhir (LEGALISIR)
7. Photo Copy Ijazah terakhir (LEGALISIR)
8. 1 Lembar Form S08

Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk SWASTA sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. 1. Lembar Form S08.
5. Photo Copy Kartu Keluarga.
6. Photo Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 5 tahun berturut-turut (LEGALISIR)
7. Photo Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk Maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (LEGALISIR).
8. Photo Copy Akta Pendirian yayasan (NOTARIS)
9. Copy SK izin Operasional Sekolah.
10. Photo Copy Ijazah Lulusan terakhir (LEGALISIR)
Catatan :

1. Berkas DIMASUKAN KE MAP COKLAT (bukan Amplop COKLAT), dikasih Nama, NPSN, Unit Kerja, dan Kecamatan pada kertas selembar di Depan MAP.
2. Berkas Per PTK - per 1 MAP.
3. untuk Pengajuan NUPTK di usahakan SESUAI dengan persyaratan yang berlaku,
4. Pengajuan ke Dinas secara KOLEKTIF.

NB :
1. Jika TMT SK Yayasan yang bersangkutan per 1 Juli 2009 (selain per 1 januari 2009) harus menyertakan SK yayasan tahun sebelumnya (minimal SK yayasan TMT 1 Juli 2008).
2. Untuk NON PNS/HONORER yang di Sekolah Negeri harus menyertakan SK pengangkatan dari BUPATI/Kepala Daerah.

Salam Pendidikan
Sekretariat, Subbag Umum dan Kepegawaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar