Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut
Selasa, 22 April 2014
Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri
Kamis, 10 April 2014
Rabu, 09 April 2014
Pemenuhan Kuota Sertifikasi Guru 2014
Sebagaimana kita
ketahui bahwa kuota sertifikasi guru tahun 2014 ini adalah sebanyak 150.000
orang guru. Kuota ini akan diisi oleh guru-guru yang belum bersertifikat
pendidik yang memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru sebagaimana tercantum didalam buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi
guru 2014.
Mulai tanggal 1 April hingga tanggal 14 April 2014 yang akan datang,
guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar layak peserta sertifikasi guru
yang ditampilkan melalui laman sergur.kemdiknas.go.id diharuskan
melengkapi dokumen-dokumen persyaratan calon peserta sertifikasi guru yang selanjutnya akan diverifikasi oleh LPMP. Selanjutnya sebagaimana yang
dijelaskan pada artikel tahap pemberkasan hingga penetapan
peserta PLPG 2014 bahwa peserta PLPG 2014 final akan
diumumkan secara online pada tanggal 15 April 2014.
Meskipun proses pemberkasan saat ini masih sedang berlangsung, namun
perhitungan data sementara, ada kemungkinan kuota sertifikasi guru 2014 tidak
akan terpenuhi. Masih ada sisa kuota yang tersedia yang akan dipenuhi
sebelum penetapan peserta PLPG 2014 final dan pemenuhan ini akan diisi oleh guru-guru yang memenuhi persyaratan umum sertifikasi
guru 2014, dengan prioritas pemenuhan sebagai berikut :
1. Guru TIK yang memiliki kualifikasi akademik (S-1) TIK. Data ini akan langsung
dimasukan ke data base AP2SG. Ini merupakan khabar gembira bagi guru TIK yang
sebelumnya kode bidang studinya diubah menjadi 488, dikembalikan menjadi 244.
Dan jika sebelumnya hilang dari daftar calon peserta, saat ini sudah
dikembalikan menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Akan tetapi yang
ditampilkan kembali dan akan diikutkan sebagai calon peserta hanya yang
statusnya “Sudah Diverifikasi”.
2. Guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan peserta UKG 2014
tidak layak karena belum verifikasi data. Hal ini diperuntukkan bagi guru-guru
yang memenuhi syarat dari kategori ini, tetapi karena satu dan lain hal
terlambat melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan
menghubungi guru untuk mengirimkan berkas selambat-lambatnya 11 April 2014, sebagai bahan verifikasi. Verifikasi data melalui
AP2SG di tutup pada tanggal 12 April 2014. Bagi guru dalam
kategori ini, jika belum dihubungi dinas, dapat menghubungi dinas pendidikan
setempat untuk membantu dinas memverifikasi data sambil membawa berkas sebelum
waktu yang disebutkan diatas.
3. Peserta UKG 2013 dan 2014 yang telah melakukan perbaikan data pada data
base NUPTK antara tanggal 3 Februari 2014 sampai dengan 31 Maret 2013 dengan
status bintang 4. Data ini akan langsung dimasukan ke data base AP2SG.
4. Guru yang belum mengikuti UKG 2014 dan telah melakukan perbaikan data
antara tanggal 3 Februari 2014 sampai dengan 31 Maret 2014 dengan status
bintang 4 pada data base NUPTK. Data ini akan langsung dimasukan ke
data base AP2SG.
Karena peluang untuk pemenuhan kuota masih terbuka, sehingga perubahan
daftar nama di laman sergur masih mungkin terjadi hingga tanggal 12 April 2014
yang akan datang. Oleh sebab itu, bagi guru-guru
yang belum bersertifikat pendidik YANG MEMENUHI SYARAT tetapi namanya tidak
tampil dilaman sergur agar mencek kembali daftar nama-nama tersebut, mudah-mudahan
namanya tercantum sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru 2014. Demikian,
semoga bermanfaat.
Selasa, 08 April 2014
KELENGKAPAN PENGAJUAN NUPTK ERA WEB PADAMU NEGERI
http://padamu.siap.web.id/
Pengajuan NUPTK disesuaikan Informasi oleh Dinas Terkait selebihnya.
Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk NEGERI (PNS yang belum memiliki NUPTK) sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. Photo Copy Kartu Keluarga.
5. Photo Copy SK CPNS dan PNS (LEGALISIR)
6. Photo Copy SK Golongan terakhir (LEGALISIR)
7. Photo Copy Ijazah terakhir (LEGALISIR)
8. 1 Lembar Form S08
Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk SWASTA sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. 1. Lembar Form S08.
5. Photo Copy Kartu Keluarga.
6. Photo Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 5 tahun berturut-turut (LEGALISIR)
7. Photo Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk Maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (LEGALISIR).
8. Photo Copy Akta Pendirian yayasan (NOTARIS)
9. Copy SK izin Operasional Sekolah.
10. Photo Copy Ijazah Lulusan terakhir (LEGALISIR)
Catatan :
1. Berkas DIMASUKAN KE MAP COKLAT (bukan Amplop COKLAT), dikasih Nama, NPSN, Unit Kerja, dan Kecamatan pada kertas selembar di Depan MAP.
2. Berkas Per PTK - per 1 MAP.
3. untuk Pengajuan NUPTK di usahakan SESUAI dengan persyaratan yang berlaku,
4. Pengajuan ke Dinas secara KOLEKTIF.
NB :
1. Jika TMT SK Yayasan yang bersangkutan per 1 Juli 2009 (selain per 1 januari 2009) harus menyertakan SK yayasan tahun sebelumnya (minimal SK yayasan TMT 1 Juli 2008).
2. Untuk NON PNS/HONORER yang di Sekolah Negeri harus menyertakan SK pengangkatan dari BUPATI/Kepala Daerah.
Salam Pendidikan
Sekretariat, Subbag Umum dan Kepegawaian
Pengajuan NUPTK disesuaikan Informasi oleh Dinas Terkait selebihnya.
Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk NEGERI (PNS yang belum memiliki NUPTK) sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. Photo Copy Kartu Keluarga.
5. Photo Copy SK CPNS dan PNS (LEGALISIR)
6. Photo Copy SK Golongan terakhir (LEGALISIR)
7. Photo Copy Ijazah terakhir (LEGALISIR)
8. 1 Lembar Form S08
Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk SWASTA sebagai berikut :
1. Form S06 ASLI.
2. Surat Pernyataan (belum pernah memiliki NUPTK) sesuai format yang sebelumnya.
3. 1 Lembar Pakta Integritas (S07) ASLI/bermaterai.
4. 1. Lembar Form S08.
5. Photo Copy Kartu Keluarga.
6. Photo Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 5 tahun berturut-turut (LEGALISIR)
7. Photo Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk Maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (LEGALISIR).
8. Photo Copy Akta Pendirian yayasan (NOTARIS)
9. Copy SK izin Operasional Sekolah.
10. Photo Copy Ijazah Lulusan terakhir (LEGALISIR)
Catatan :
1. Berkas DIMASUKAN KE MAP COKLAT (bukan Amplop COKLAT), dikasih Nama, NPSN, Unit Kerja, dan Kecamatan pada kertas selembar di Depan MAP.
2. Berkas Per PTK - per 1 MAP.
3. untuk Pengajuan NUPTK di usahakan SESUAI dengan persyaratan yang berlaku,
4. Pengajuan ke Dinas secara KOLEKTIF.
NB :
1. Jika TMT SK Yayasan yang bersangkutan per 1 Juli 2009 (selain per 1 januari 2009) harus menyertakan SK yayasan tahun sebelumnya (minimal SK yayasan TMT 1 Juli 2008).
2. Untuk NON PNS/HONORER yang di Sekolah Negeri harus menyertakan SK pengangkatan dari BUPATI/Kepala Daerah.
Salam Pendidikan
Sekretariat, Subbag Umum dan Kepegawaian
Langganan:
Postingan (Atom)